Baca Juga
| Gedung Tempo, Jakarta |
FPI datangi kantor Tempo dikarenakan merasa tersinggung terkait sebuah gambar karikatur yang muat oleh majalah Tempo. Aksi yang mereka sebut damai itu malah berujung gebrakan meja, pelemparan botol air mineral, serta perampasan kacamata Pememimpin Redaksi (Pemred) Tempo.
Pasca aksi yang dapat terbilang tidakan persekusi tersebut, berbagai ormas memberi semangat untuk para redaksi yang bekerja di Majalah Tempo. Organisasi masyarakat yang datang ke kantor Tempo antara lain Sindikat, KPA, Lokataru, Pemuda Muhammadiyah, Safenet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Penelitian Indonesia (LPI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia Coruption Watch (ICW).
Melalui perwakilan dari Kontras, Yeti Adriayani memaparkan bahwa kehadirannya datang semata-mata untuk memberikan support kepada Tempo dan media lainnya agar tidak takut dengan berbagai macam intimidasi dari pihak yang dengan sengaja mengancam kebebasan pers. Baginya, apa yang telah dilakukan FPI sudah melewati batas kewajaran, bahkan mengarah pada sikap intimidasi.
"Seperti pelemparan botol air meneral saat audiensi, atau perebutan kaca mata Pemred Tempo. Ini sudah di luar konteks, ini sudah mengarah ke ancaman kebebasan pers," kata Yeti saat dimintai keterangan.
Yeti juga menegaskan apabila polisi sebagai penegak hukum memberikan ruang untuk melakukan aksi tersebut, justru akan membuat demokrasi negeri ini terlihat mundur. "Ruang demokrasi, ruang pers akan terancam," katanya.
Asfinawati yang tergabung dengan YLBHI menyampaikan hal yang senada. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi perlahan bisa tergerus apabila tindakan semacam itu dibiarkan oleh pihak yang berwenang.
"Dulu kelompok-kelompok seperti ini tidak berani melakukan tindakan seperti ini. Namun karena tidak ada sikap tegas oleh penegak hukum, sekarang mereka semakin berani melakukan tindakan persekusi, semakin percaya diri," katanya.
Arif Zulkifli selaku Pemred Majalah Tempo berterima kasih atas dukungan morilnya. Ia menyatakan peramasalahan terkait karikatur tersebut diserahkan kepada Dewan Pers. Di era keterbukaan pasca reformasi, hanya Dewan Pers yang dapat menilai ada pelanggaran kode etik atau tidak.