Baca Juga
![]() |
| Menteri Keuangan Sri Mulyani |
Pernyataan tersebut diucapkan pada saat Sri Mulyani menghadiri sebuah event Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018) pagi.
"Karena yang di sini adalah perusahaan dan orangnya tajir, tajir itu bahasa gampangnya adalah super kaya, pasti banyak dananya. Tolong agar akses atau surplus usahanya jangan dimasukkan ke dalam sekuritas apalagi ditaruh di luar negeri," tutur Sri Mulyani.
Menteri yang terbilang cemerlang di era pemerintahan Jokowi ini memberikan himbauan kepada banyak pengusaha supaya menginvestaskan hartanya cukup di dalam negeri saja. Pada saat ini, pemerintah memang sedang menjalani beberapa kebijakan berupa bonus tambahan untuk mereka yang mau menanm modal di dalam negeri.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meberikan arahan terkait empat kebijakan, salah satu diantaranya ialah tentang penargetan tingkat pertumbuhan investasi di tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan salah satu evaluasi pemerintah melihat perekonomian Indonesia pada tahun sebelumnya, yakni angka investasi masih belum maksimal meskipun semua indikatornya memiliki kriteria yang baik.
Selain memberikan wacana tentang investasi, Sri Mulyani mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pengusaha yang taat untuk membayar Wajib Pajak. Hal tersebut dapat dijadikan contoh baik untuk pengusaha-pengusaha lainnya.
"Semoga kepercayaan antara pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat tetap terjaga dan semakin diperkuat. Itu salah satu syarat yang paling penting supaya negara bisa maju bersama," ujar Sri Mulyani sebelum menutup ceramah perekonomiannya.
Pada acara tersebut, ada 31 perusahaan yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam memenuhi pencapaian target penerimaan dan kepatuhan mereka membayar pajak untuk negara.
Untuk tahun 2018, DJP menargetkan dapat merealisasikan penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar senilai Rp 432,37 triliun. Jumlah angka tersebut terbilang lebih tinggi 19,54 persen dibandingkan jumlah penerimaan tahun lalu sebesar Rp 361,84 triliun. Selain itu, pencapaian penerimaan DJP Wajib Pajak juga membantu 33,33 persen dari total target penerimaan perpajakan nasional dengan jumlah Rp 1.424 triliun.
